BarangKena Cukai yang diberikan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diperoleh pada Toko Bebas Bea sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku. Bagian Keenam Untuk Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Atau Kiriman Dari Luar Negeri. Pasal 8 (1)
PeraturanDirjen Bea Cukai: Penerbit: Direktur Jenderal Bea dan Cukai: Hal Yang Diatur: Impor: Mulai Berlaku: 13-Jan-2023 s/d : Tentang: Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor: Isi Singkat: Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor
2017 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 203/PMK.04/2017, BN.2017/NO.1900, 23 hlm. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut
SesuaiPerdirjen Bea Cukai nomor PER-13/BC/2021, pendaftaran IMEI perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk perangkat yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.
1) Barang ekspor bawaan Penumpang atau barang ekspor bawaan Awak Sarana Pengangkut diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai. (2) Barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori
Diseluruh Kantor Pelayanan Bea Cukai di Indonesia. (Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2020) Atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, siapa yang melakukan pemberitahuan registrasi IMEI ke Bea Cukai? a. pendaftaraan IMEI untuk barang bawaan penumpang atau awak sarana
RtGMAgE. ta4kxj4lky.pages.dev/31ta4kxj4lky.pages.dev/258ta4kxj4lky.pages.dev/598ta4kxj4lky.pages.dev/557ta4kxj4lky.pages.dev/296ta4kxj4lky.pages.dev/310ta4kxj4lky.pages.dev/120ta4kxj4lky.pages.dev/261
peraturan bea cukai indonesia untuk barang bawaan penumpang 2020